Fathul Qarib

Terjemah Fathul Qarib - Kesunahan Tayammum

(Foto: Bintang Syariah)

(وَسُنَنُهُ) أَيِ التَّيَمُّمِ (ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ) وَفِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ ثَلَاثُ خِصَالٍ

Ke sunahan tayammum ada tiga perkara. Dalam sebagian redaksi matan, menggunkan bahasa “tiga khishal”.

خِصَالٍ : kualitas

(التَّسْمِيَّةُ وَتَقْدِيْمُ الْيُمْنَى) مِنَ الْيَدَّيْنِ (عَلَى الْيُسْرَى) مِنْهُمَا وَتَقْدِيْمُ أَعْلَى الْوَجْهِ عَلَى أَسْفَلِهِ

Yaitu membaca basmalah, mendahulukan bagian kanan dari kedua tangan sebelum bagian kiri dari keduanya, dan mendahulukan wajah bagian atas sebelum wajah bagian bawah.

(وَالْمُوَالَّاةُ) وَسَبَقَ مَعْنَاهَا فِي الْوُضُوْءِ

Dan muwallah. Maknanya telah dijelaskan di dalam bab wudlu.

وَبَقِيَ لِلتَّيَمُّمِ سُنَنٌ أُخْرَى مَذْكُوْرَةٌ فِي الْمُطَوَّلَاتِ

Masih ada beberapa ke sunahan-ke sunahan tayammum yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang diperluas keterangannya.

مِنْهَا نَزْعُ المُتَيَمِّمِ خَاتَمَهُ فِي الضَّرْبَةِ الْأُوْلَى أَمَّا الثَّانِيَةُ فَيَجِبُ نَزْعُ الْخَاتَمِ فِيْهَا.

Di antaranya adalah orang yang tayammum sunnah melepas cincinnya saat memukul debu pertama. Sedangkan untuk pukulan yang kedua, maka wajib melepas cincin.

Penulis/Pewarta: Mualif
Editor: Abu Halima
©2025 Al-Marji

TAGS:

Berita Terkait