Fathul Qarib
Terjemah Fathul Qarib - Hal-hal yang Mewajibkan Mandi
(Foto: Muhamad Basuki)
(فَصْلٌ) فِيْ مُوْجِبِ الْغُسْلِ.
(Pasal) menjelaskan tentang hal-hal yang mewajibkan mandi besar.
وَالْغُسْلُ لُغَةً سَيَلَانُ الْمَاءِ عَلَى الشَّيْءِ مُطْلَقًا
Secara bahasa, mandi bermakna mengalirnya air pada sesuatu secara mutlak.
سَيَلانٌ : mengalir (sighat isim masdar ashli wazan فَعَلان, dari tsulasi mujarad سَالَ يَسِيلُ)
سَالَ يَسِيلُ : mengalir, berjalan, terus-menerus, bercucuran
وَشَرْعًا سَيَلَانُهُ عَلَى جَمِيْعِ الْبَدَنِ بِنِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ.
Secara syara’ adalah bermakna mengalirnya air ke seluruh badan disertai niat tertentu.
Yang Mewajibkan Mandi
(وَالَّذِيْ يُوْجِبُ الْغُسْلَ سِتَّةَ أَشْيَاءَ
Sesuatu yang mewajibkan mandi ada enam perkara.
(ثَلَاثَةٌ) مِنْهَا (تَشْتَرِكُ فِيْهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ وَهِيَ الْتِقَاءُ الْحِتَانَيْنِ
Tiga di antaranya dialami oleh laki-laki dan perempuan, yaitu bertemunya alat kelamin.
اِشْتَرَكَ - يَشْتَرِكُ : berpartisipasi, ikut serta, menanam saham, berkongsi, mengambil bagian dalam, mendaftar untuk, menjadi peserta
اِلْتِقَاء : pertemuan
وَيُعَبَّرُ عَنْ هَذَا الْاِلْتِقَاءِ بِإِيْلَاجِ حَيٍّ وَاضِحٍ غَيَّبَ حَشَفَةَ الذَّكَرِ مِنْهُ أَوْ قَدْرَهَا مِنْ مَقْطُوْعِهَا فِيْ فَرْجٍ.
Bertemunya alat kelamin ini diungkapkan dengan arti, orang hidup yang jelas kelaminnya yang memasukkan hasyafah penisnya atau kira-kira hasyafah dari penis yang terpotong hasyafahnya ke dalam farji.
عَبَّرَ - يُعَبِّرُ : menyatakan, menyuarakan, mengucapkan, mengumumkan, menguraikan, menandai adanya, menerbitkan
إِيلاجٌ : masuknya (sighat isim masdar ashli wazan افعال, dari tsulasi mazid أَوْلَجَ يُولِجُ)
أَوْلَجَ يُولِجُ: dia memasukkan
غَيَّبَ - يُغَيِّبُ : menyingkirkan, menghilangkan, melenyapkan, menyembunyikan, merahasiakan
حَشَفَةَ : kepala zakar atau bagian kepala alat kelamin pria (رَأْسُ الذَّكَرُ)
وَيَصِيْرُ الْآدَمْيُّ الْمُوْلَجُ فِيْهِ جُنُبًا بِإِيْلَاجِ مَا ذُكِرُ.
Anak Adam yang dimasuki hasyafah menjadi junub sebab dimasuki oleh hasyafah yang telah disebutkan di atas.
أَمَّا الْمَيِّتُ فَلَا يُعَادُ غُسْلُهُ بِإِيْلَاجٍ فِيْهِ.
Sedangkan untuk mayat yang sudah di mandikan, maka tidak perlu di mandikan lagi ketika dimasuki haysafah.
وَأَمَّا الْخُنْثًى الْمُشْكِلُ فَلَا غُسْلَ عَلَيْهِ بِإِيْلَاجِ حَشَفَتِهِ وَلَا بِإِيْلَاجٍ فِيْ قُبُلِهِ.
Adapun khuntsa musykil, maka tidak wajib baginya melakukan mandi sebab memasukkan hasyafahnya atau kemaluannya dimasuki hasyafah.
(وَ) مِنَ الْمُشْتَرَكِ (إِنْزَالُ) أَيْ خُرُوْجُ (الْمَنِيِّ) مِنْ شَخْصٍ بِغَيْرِ إِيْلَاجٍ.
Di antara hal yang di alami oleh laki-laki dan perempuan adalah keluar sperma sebab selain memasukkan hasyafah.
شَخْص : orang, individu, manusia
وَإِنْ قَلَّ الْمَنِيُّ كَقَطْرَةٍ وَلَوْ كَانَتٍ عَلَى لَوْنِ الدَّمِّ وَلَوْ كَانَ الْخَارِجُ بِجِمَاعٍ أَوْ غَيْرِهِ فِى يَقْظَةٍ أَوْ نَوْمٍ بِشَهْوَةٍ أَوْ غَيْرِهَا مَنْ طَرِيْقِهِ الْمُعْتَادِ أَوْ غَيْرِهِ كَأَنِ انْكَسَرَ صُلْبُهُ فَخَرَجَ مَنِيُّهُ.
Walaupun sperma yang keluar hanya sedikit seperti satu tetes. Walaupun berwarna darah. Walaupun sperma keluar sebab jima’ atau selainnya, dalam keadaan terjaga atau tidur, disertai birahi ataupun tidak, dari jalur yang normal ataupun bukan seperti punggungnya belah kemudian spermanya keluar dari sana.
قَطْرَة : tetesan, satu tetes
يَقْظَة : terjaga, terbangun, keadaan tidak tidur
اِنْكَسَرَ - يَنْكَسِرُ : pecah
(وَ) مِنَ الْمُشْتَرَكِ (الْمَوْتُ) إِلَّا فِي الشَّهِيْدِ.
Di antara yang dialami oleh keduanya adalah mati, kecuali orang yang mati syahid.
(وَثَلَاثَةٌ تَخْتَصُّ بِهَا النِّسَاءُ. وَهِيَ الْحَيْضُ) أَيِ الدَّمُّ الْخَارِجُ مَنِ امْرَأَةٍ بَلَغَتْ تِسْعَ سِنِيْنَ.
Tiga hal yang mewajibkan mandi adalah tertentu dialami oleh kaum perempuan. Yaitu haidl, maksudnya darah yang keluar dari seorang wanita yang telah mencapai usia sembilan tahun.
(وَالنِّفَاسُ) وَهُوَ الدَّمُّ الْخَارِجُ عَقِبَ الْوِلَادَةُ فَإِنَّهُ مُوْجِبٌ لِلْغُسْلِ مُطْلَقًا.
Dan nifas, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan. Maka sesungguhnya nifas mewajibkan mandi secara mutlak.
عَقِب : akhir, sisa, istirahat, puntung, apa saja yang tersisa, tunggul
(وَالْوِلَادَةُ) الْمَصْحُوْبَةُ بِالْبَلَلِ مُوْجِبَةٌ لِلْغُسْلِ قَطْعًا, وَالْمُجَرَّدَةُ عَنْ الْبَلَلِ مُوْجِبَةٌ فِي الْأَصَحِّ.
Melahirkan yang disertai dengan basah-basah mewajibkan mandi secara pasti. Sedangkan melahirkan yang tidak disertai basah-basah mewajibkan mandi menurut pendapat ashah.
بَلَلِ : basah, keadaan basah
مَصْحُوبٌ : ditemani
مُجَرَّد مِن : yang terlepas dari, terbebas dari, dihilangkan dari
Penulis/Pewarta: Mualif
Editor: Abu Halima
©2024 Al-Marji
TAGS:
Berita Terkait
- Terjemah Fathul Qarib - Mukadimah Kitab Fathul Qarib
- Terjemah Fathul Qarib - Bersuci: Macam-Macam Air
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Wudhu dan Fardu Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Istinja'
- Terjemah Fathul Qarib - Perkara yang Membatalkan Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Fardhu Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Sunah-sunah Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Mandi yang Disunatkan
- Terjemah Fathul Qarib - Mengusap (Muzah) Sepatu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Tayammum: Syarat-Syarat Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Fardlu Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Kesunahan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Hal yang Membatalkan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Orang yang Memakai Perban dan Yang Boleh Dilakukan dengan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Haid, Nifas, dan Istihadlah
- Terjemah Fathul Qarib - Kitab Hukum-Hukum Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Salat-salat Sunat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat Wajib Salat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat-syarat Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Rukun-rukun Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Kesunahan-kesunahan Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Hal-hal yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan
Baca Juga
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Rukun-rukun Shalat
- Bab 19. Orang Yang Memulai Membuat Sunnah Yang Baik Atau Buruk
- Terjemah Fathul Qarib - Salat-salat Sunat
- Khutbah Jumat: Hakikat Berjamaah dalam Islam
- Khutbah Jumat: Rajab Sebagai Bulan Perdamaian
- Bab 20. Memberikan Petunjuk Kepada Kebaikan dan Mengajak ke Arah Hidayah Atau ke Arah Kesesatan
- Khutbah Jumat: Keutamaan Bulan Rajab dan Syaban: Waktu Mempersiapkan Diri Menuju Ramadan
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Kesunahan-kesunahan Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Hal-hal yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan
- Khutbah Jumat: Disiplin Adalah Karakter Seorang Mukmin