Fathul Qarib
Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Mandi yang Disunatkan
(Foto: Muhamad Basuki)
(فَصْلٌ) وَالْاِغْتِسَالَاتُ الْمَسْنُوْنَةُ سَبْعَةَ عَشَرَ غُسْلًا.
(Fasal) mandi-mandi yang disunatkan ada tujuh belas.
غُسْلُ الْجُمُعَةِ) لِحَاضِرِهَا. وَوَقْتُهُ مِنَ الْفَجْرِ الصَّادِقِ
(1) Yaitu mandi Jum’at bagi orang yang hendak menghadirinya. Dan waktunya mulai dari terbitnya fajar shadiq.
(وَ) غُسْلُ (الْعِيْدَيْنِ) الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى. وَيَدْخُلُ وَقْتُ هَذَا الْغُسْلُ بِنِصْفِ اللَّيْلِ
(2) Dan mandi dua hari raya, yaitu hari raya Idul Fitri dan Idul Adlha. Waktunya mandi ini mulai tengah malam.
(وَالْاِسْتِسْقَاءِ) أَيْ طَلَبِ السُّقْيَا مِنَ اللهِ
(3) Mandi shalat istisqa’, yaitu meminta siraman (hujan) dari Allah Swt.
(وَالْخُسُوْفِ) لِلْقَمَرِ (وَالْكُسُوْفِ) لِلشَّمْسِ
(4) Mandi karena hendak melakukan shalat gerhana bulan dan (5) gerhana matahari.
(وَالْغُسْلُ مِنْ) أَجْلِ (غُسْلِ الْمَيِّتِ) مُسْلِمًا كَانَ أَوْ كَافِرًا
(6) Dan mandi karena memandikan mayat orang Islam atau kafir.
(وَ) غَسْلُ (الْكَافِرِ إِذَا أَسْلَمَ) إِنْ لَمْ يُجْنِبَ فِيْ كُفْرِهِ أَوْ لَمْ تَحِضِ الْكَافِرَةُ وَإَلَّا وَجَبَ الْغُسْلُ بَعْدَ الْإِسْلَامِ فِي الْأَصَحِّ, وَقِيْلَ يَسْقُطُ إِذَا أَسْلَمَ
(7) Dan mandinya orang kafir ketika masuk Islam jika dia tidak junub di masa kufurnya. Atau wanita kafir yang tidak mengalami haidl (saat masih kufur). Jika junub atau haidl, maka wajib bagi mereka berdua untuk melakukan mandi setelah masuk Islam menurut pendapat lebih shahih. Ada yang mengatakan bahwa kewajiban mandinya telah gugur ketika masuk Islam.
أسْقَطَ - يَسْقُطُ : meneteskan, menjatuhkan, terguling, menggulingkan, menghilangkan, meninggalkan, menumbangkan, membatalkan
(وَالْمَجْنُوْنِ وَالْمُغْمَى عَلَيْهِ إِذَا أَفَاقَا) وَلَمْ يَتَحَقَّقَ مِنْهُمَا إِنْزَالٌ.
(8) Dan mandinya orang gila atau pingsan ketika keduanya telah sembuh dan tidak dipastikan mereka berdua telah mengeluarkan sperma (saat belum sembuh).
أفَاقَ - يُفِيْقُ : bangun, terjaga, bangkit, siuman, tersadar
فَإِنْ تَحَقَّقَ مِنْهُمَا إِنْزَالٍ وَجَبَ الْغُسْلُ عَلَى كُلٍّ مِنْهُمَا.
Sehingga, jika dipastikan bahwa keduanya telah mengeluarkan sperma, maka wajib bagi mereka berdua untuk mandi.
(وَالْغُسْلُ عِنْدَ) إِرَادَةِ (الْإِحْرَامِ) وَلَافَرْقَ فِيْ هَذَا الْغُسْلِ بَيْنَ بَالِغٍ وَغَيْرِهِ وَلَا بَيْنَ مَجْنُوْنٍ وَعَاقِلٍ وَلَا بَيْنَ طَاهِرٍ وَحَائِضٍ. فَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمُحْرِمُ الْمَاءَ تَيَمَّمَ.
(9) Mandi ketika hendak ihram. Dalam mandi ini, tidak ada perbedaan antara orang sudah baligh dan selainnya, antara orang gila dan orang yang memiliki akal sehat, antara orang yang suci dan wanita yang haidl. Jika orang yang ihram itu tidak menemukan air, maka sunnah melakukan tayammum.
(وَ) الْغُسْلُ (لِدُخُوْلِ مَكَّةَ) لِمُحْرِمٍ بِحَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ
(10) Mandi karena hendak masuk Makkah bagi orang yang ihram haji atau umrah.
(وَلِلْوُقُوْفِ بِعَرَفَةَ) فِيْ تَاسِعِ ذِي الْحَجَّةِ.
(11) Mandi karena wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzul Hijjah.
(وَلِلْمَبِيْتِ بِمُزْدَلِفَةَ وَلِرَمْيِ الْجِمَارِ الثَّلَاثِ) فِيْ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ الثَّلَاثَةِ
(12) Mandi karena untuk mabit (bermalam) di Muzdalifah, dan karena untuk melempar jumrah tsalats (tiga jumrah) pada tiga hari tasyrik.
فَيَغْتَسِلُ لِرَمْيِ كُلِّ يَوْمٍ مِنْهَا غُسْلًا
Maka dia sunnah melakukan mandi untuk melempar jumrah setiap hari dari tiga hari tasyrik.
أَمَّا رَمْيُ جُمْرَةِ الْعَقَبَةِ فِيْ يَوْمِ النَّحْرِ فَلَا يَغْتَسِلُ لَهُ لِقُرْبِ زَمَنِهِ مِنْ غُسْلِ الْوُقُوْفِ
Sedangkan untuk melempar jumrah Aqabah di hari Nahar (hari raya kurban), maka dia tidak sunnah mandi karena hendak melakukannya, sebab waktunya terlalu dekat dari mandi untuk wukuf.
(وَ) الْغُسْلُ (لِلطَّوَافِ) الصَّادِقِ بِطَوَافِ قُدُوْمٍ وَإِفَاضَةٍ وَوَدَاعٍ
(13) Dan mandi karena untuk melakukan thawaf yang mencakup thawaf Qudum, Ifadlah dan Wada’.
وَبَقِيَّةُ الْأَغْسَالُ الْمَسْنُوْنَةُ مَذْكُوْرَةٌ فِي الْمُطَوَّلَاتِ.
Sisa-sisa mandi yang disunnah telah dijelaskan di kitab-kitab yang panjang keterangan.
Penulis/Pewarta: Mualif
Editor: Abu Halima
©2024 Al-Marji
TAGS:
Berita Terkait
- Terjemah Fathul Qarib - Mukadimah Kitab Fathul Qarib
- Terjemah Fathul Qarib - Bersuci: Macam-Macam Air
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Wudhu dan Fardu Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Istinja'
- Terjemah Fathul Qarib - Perkara yang Membatalkan Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Hal-hal yang Mewajibkan Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Fardhu Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Sunah-sunah Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Mengusap (Muzah) Sepatu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Tayammum: Syarat-Syarat Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Fardlu Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Kesunahan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Hal yang Membatalkan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Orang yang Memakai Perban dan Yang Boleh Dilakukan dengan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Haid, Nifas, dan Istihadlah
- Terjemah Fathul Qarib - Kitab Hukum-Hukum Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Salat-salat Sunat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat Wajib Salat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat-syarat Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Rukun-rukun Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Kesunahan-kesunahan Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Hal-hal yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan
Baca Juga
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Hal-hal yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan
- Khutbah Jumat: Hakikat Berjamaah dalam Islam
- Kumpulan Teks Khutbah Kedua Jumat (Bagian 5)
- Khutbah Jumat: Disiplin Adalah Karakter Seorang Mukmin
- Bab 19. Orang Yang Memulai Membuat Sunnah Yang Baik Atau Buruk
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Rukun-rukun Shalat
- Bab 20. Memberikan Petunjuk Kepada Kebaikan dan Mengajak ke Arah Hidayah Atau ke Arah Kesesatan
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat-syarat Shalat
- Khutbah Jumat: Rajab Sebagai Bulan Perdamaian
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Kesunahan-kesunahan Shalat