Fathul Qarib
Terjemah Fathul Qarib - Bab Istinja'
(Foto: Muhamad Basuki)
(فَصْلٌ) فِي الْاِسْتِنْجَاءِ وَآدَابِ قَاضِي الْحَاجَةِ.
(Fasal) menjelaskan tentang istinja’ dan etika-etika orang yang buang hajat.
(وَالْاِسْتِنْجَاءُ) وَهُوَ مِنْ نَجَوْتُ الشَّيِئَ أَيْ قَطَعْتُهُ فَكَأَنَّ الْمُسْتَنْجِيَ يَقْطَعُ بِهِ الْآذَى عَنْ نَفْسِهِ (وَاجِبٌ مِنْ) خُرُوْجِ (الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ) بِالْمَاءِ أَوِ الْحَجَرِ وَمَا فِيْ مَعْنَاهُ مِنْ كُلِّ جَامِدٍ طَاهِرٍ قَالِعٍ غَيْرِ مُحْتَرَمٍ.
Istinja', yang diambil dari kata "najautus syai'a ai qhatha`tuhu" (aku memutus sesuatu) karena seakan-akan orang yang melakukan istinja' telah memutus kotoran dari dirinya dengan istinja' tersebut, hukumnya adalah wajib dilakukan sebab keluarnya air kencing atau air besar dengan menggunakan air atau batu dan barang-barang yang semakna dengan batu, yaitu setiap benda padat yang suci, bisa menghilangkan kotoran dan tidak dimuliakan oleh syariat.
(وَ) لَكِنِ (الْأَفْضَلُ أَنْ يَسْتَنْجِيَ) أَوَّلًا (بِالْأَحْجَارِ ثُمَّ يُتْبِعُهَا) ثَانِيًا (بِالْمَاءِ).
Akan tetapi yang lebih utama adalah pertama istinja’ dengan batu, kemudian kedua diikuti dengan istija’ menggunakan air.
وَالْوَاجِبُ ثَلَاثُ مَسَحَاتٍ وَلَوْ بِثَلَاثَةِ أَطْرَافِ حَجَرٍ وَاحِدٍ.
Dan yang wajib (ketika istinja’ dengan batu) adalah tiga kali usapan, walaupun dengan tiga sudutnya batu satu.
(وَيَجُوْزُ أَنْ يَقْتَصِرَ) الْمُسْتَنْجِي (عَلَى الْمَاءِ أَوْ عَلَى ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ يُنْقَى بِهِنَّ الْمَحَلُّ) إِنْ حَصَلَ الْإِنْقَاءُ بِهَا.
Bagi orang yang istinja’, diperkenankan hanya menggunakan air atau tiga batu yang digunakan untuk membersihkan tempat najis, jika tempat tersebut sudah bisa bersih dengan tiga batu.
وَإِلَّا زَادَ عَلَيْهَا حَتَّى يُنْقَى.
Jika belum bersih, maka ditambah usapannya hingga tempatnya bersih.
وَيُسَنُّ بَعْدَ ذَلِكَ التَّثْلِيْثُ.
Dan setelah itu -setelah bersih- disunnahkan untuk mengulangi tiga kali.
(فَإِذَا أَرَادَ الْاِقْتِصَارَ عَلَى أَحَدِهِمَا فَالْمَاءُ أَفْضَلُ) لِأَنَّهُ يُزِيْلُ عَيْنَ النَّجَاسَةِ وَأَثَرَهَا.
Ketika ia hanya ingin menggunakan salah satunya, maka yang lebih utama adalah menggunkan air. Karena sesungguhnya air bisa menghilangkan najisnya sekaligus sisa-sisanya.
وَشَرْطُ إِجْزَاءِ الْاِسْتِنْجَاءِ بِالْحَجَرِ أَنْ لَايَجِفَّ الْخَارِجُ النَّجَسُ وَلَا يَنْتَقِلَ عَنْ مَحَلِّ خُرُوْجِهِ وَلَايَطْرَأَ عَلَيْهِ نَجَسٌ آخَرُ أَجْنَبِىيٌّ عَنْهُ.
Syarat istinja’ menggunakan batu bisa mencukupi adalah najis yang keluar belum kering, tidak berpindah dari tempat keluarnya dan tidak terkena najis lain yang tidak sejenis (ajnabi).
فَإِنِ انْتَفَى شَرْطٌ مِنْ ذَلِكَ تَعَيَّنَ الْمَاءُ.
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka harus istinja’ menggunakan air.
***
Penulis/Pewarta: Mualif
Editor: Abu Halima
©2024 Al-Marji
TAGS:
Berita Terkait
- Terjemah Fathul Qarib - Mukadimah Kitab Fathul Qarib
- Terjemah Fathul Qarib - Bersuci: Macam-Macam Air
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Wudhu dan Fardu Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Perkara yang Membatalkan Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Hal-hal yang Mewajibkan Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Fardhu Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Sunah-sunah Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Mandi yang Disunatkan
- Terjemah Fathul Qarib - Mengusap (Muzah) Sepatu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Tayammum: Syarat-Syarat Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Fardlu Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Kesunahan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Hal yang Membatalkan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Orang yang Memakai Perban dan Yang Boleh Dilakukan dengan Tayammum
Baca Juga
- Terjemahan Riyadhus Shalihin: Bab 13. Menerangkan Banyaknya Jalan-jalan Kebaikan
- Bab 9. Memikir-mikirkan Keagungan Makhluk-makhluk Allah Ta'ala dan Rusaknya Dunia dan Kesukaran-kesukaran di Akhirat dan Perkara Yang Lain-lain di Dunia dan Akhirat Serta Keteledoran Jiwa, Juga Mendidiknya dan Mengajaknya Untuk Bersikap Istiqamah
- Makna dan Arti dari Kata Mendustakan
- Terjemahan Kitab at-Tadzkirah: Kematian Merupakan Bencana yang Sangat Mengerikan
- Ayat Al-Qur'an Tentang Azab (Siksaan atau Hukuman) di dalam Al-Qur'an dengan Berbagai Kata yang Digunakan
- Terjemahan Riyadhus Shalihin: Bab 11. Bersungguh-sungguh (Mujahadah)
- Terjemahan Kitab at-Tadzkirah: Menalkinkan Mayat Dengan Kalimat La ilaha illallah
- Terjemahan Riyadus Shalihin: Bab 14. Berlaku Wajar dalam Beribadah
- Terjemah Syarah Kitab Tijan Darori - Sifat Fathanah bagi Rasul dan Lawannya
- Download e-Book (PDF) Terjemah Kitab Tafsir Ibnu Abbas