Fathul Qarib
Terjemah Fathul Qarib - Perkara yang Membatalkan Wudhu
(Foto: Muhamad Basuki)
(فَصْلٌ) فِيْ نَوَاقِضِ الْوُضُوْءِ الْمُسَمَّاةِ أَيْضًا بِأَسْبَابِ الْحَدَثِ.
(Fasal) menjelaskan perkara-perkara yang merusak (membatalkan) wudlu’ yang disebut juga dengan “sebab-sebab hadats”.
نواقض : pembatal-pembatal, perusak-perusak
نَقَضَ - ينقض :
1. membatalkan, mencabut, menarik kembali, meniadakan, menghapus, mengakhiri, menolak;
2. memecahkan, melanggar, menggagalkan, menentang;
3. menyangkal, membantah, membuktikan kebalikannya
(وَالَّذِيْ يُنْقِضُ) أَيْ يُبْطِلُ (الْوُضُوْءَ سِتَّةَ أَشْيَاءَ).
Perkara yang merusak, maksudnya yang membatalkan wudlu’ ada enam perkara.
أَنْقَضَ يُنْقِضُ : menghapus, merusak (fi`il mudhari` wazan افعل يفعل berfungsi lit-ta`diyah (memuta’addikan fi’il lazim))
أَبْطَلَ يُبْطِلُ : membatalkan, menghapuskan, membuat tidak berlaku, menarik kembali
Sesuatu Yang Keluar dari Dua Jalan
أَحَدُهَا (مَا خَرَجَ مِنْ) أَحَدِ (السَّبِيْلَيْنِ) أَيِ الْقُبُلِ وَالدُّبُرِ مِنْ مُتَوَضِّئٍ حَيٍّ وَاضِحٍ.
Salah satunya adalah sesuatu yang keluar dari dua jalan yaitu qubul dan dubur-nya orang yang memiliki wudlu, yang hidup dan jelas-jenis kelaminnya.
وَاضِح : yang jelas, terang, cerah, nyata, wujud, gamblang, tegas, bersih, transparan
مُعْتَادًا كَانَ الْخَارِجُ كَبَوْلٍ وَغَائِطٍ أَوْ نَادِرًا كَدَمٍّ وَحَصَا نَجَسًا كَهَذِهِ الْأَمْثِلَةِ أَوْ طَاهِرًا كَدُوْدٍ.
Baik yang keluar itu adalah sesuatu yang biasa keluar seperti kencing dan tahi, atau jarang keluar seperti darah dan kerikil. Baik yang najis seperti contoh-contoh ini, atau suci seperti ulat (kermi : jawa).
مُعْتَاد : yang biasa
نَادِرَة : yang jarang, langka, asing
حَصَا : kerikil
دُوْدَة : cacing, jentik-jentik, ulat bulu
إِلَّا الْمَنِيَّ الْخَارِجَ بِاحْتِلَامٍ مِنْ مُتَوَضِّئٍ مُمَكَّنٍ مَقْعَدَهُ مِنَ الْأَرْضِ فَلَا يُنْقِضُ.
Kecuali sperma yang keluar sebab mimpi yang dialami oleh orang yang memiliki wudlu’ yang tidur dengan menetapkan pantatnya di lantai, maka sperma tersebut tidak membatalkan wudlu’.
وَالْمُشْكِلُ إِنَّمَا يَنْقُضُ وُضُوْؤُهُ بِالْخَارِجِ مِنْ فَرْجَيْهِ جَمِيْعًا.
Orang khuntsa musykil, wudlu’nya hanya bisa batal sebab ada sesuatu yang keluar dari kedua farjinya secara keseluruhan.
Batal Sebab Tidur
(وَ) الثَّانِي (النَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ الْمَتَمَكِّنِ) وَفِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ زِيَادَةٌ مِنَ الْأَرْضِ بِمَقْعَدِهِ وَالْأَرْضُ لَيْسَتْ بِقَيِّدٍ.
Dan yang kedua adalah tidur dengan keadaan tidak menetapkan pantat. Dalam sebagian redaksi matan ada tambahan kata-kata “dari tanah dengan tempat duduknya”. Tanah bukanlah menjadi qayyid.
هيئة : format, bentuk, penampilan, roman muka, sikap
قَيَّدَ - يُقَيِّدُ : mengikat, menali, mengekang, membelenggu, merantai; membatasi, melarang, menahan, mengendalikan, menghalangi
وَخَرَجَ بِالْمُتَمَكِّنِ مَا لَوْ نَامَ قَاعِدًا غَيْرَ مُتَمَكِّنٍ أَوْ نَامَ قَائِمًا أَوْ عَلَى قَفَاهُ وَلَوْ مُتَمَكِّنًا.
Dengan bahasa “menetapkan pantat”, maka terkecuali kalau dia tidur dalam keadaan duduk yang tidak menetapkan pantat, tidur dalam keadaan berdiri atau tidur terlentang walaupun menetapkan pantatnya.
قَفًا : punggung, kebalikan, halaman sebelah kiri
Sebab Hilangnya Akal
(وَ) الثَّالِثُ (زَوَالُ الْعَقْلِ) أَيِ الْغَلَبَةُ عَلَيْهِ (بِسُكْرٍ أَوْ مَرَضٍ) أَوْ جُنُوْنٍ أَوْ إِغْمَاءٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ.
Dan yang ketiga adalah hilangnya akal, maksudnya akalnya terkalahkan sebab mabuk, sakit, gila, epilepsi atau selainnya.
إِغْمَاءٍ : pingsan
Sebab Bersentuhan Kulit
(وَ) الرَّابِعُ (لَمْسُ الرَّجُلِ الْمَرْأَةَ الْأَجْنَبِيَّةَ) غَيْرَ الْمَحْرَمِ وَلَوْ مَيِّتَةً.
Yang ke empat adalah persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram walaupun sudah meninggal dunia.
وَالْمُرَادُ بِالرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ ذَكَرٌ وَأُنْثًى بَلَغَا حَدَّ الشَّهْوَةِ عُرْفًا.
Yang dikehendaki dengan laki-laki dan perempuan adalah laki-laki dan perempuan yang telah mencapai batas syahwat[1] secara ‘urf.
وَالْمُرَادُ بِالْمَحْرَمِ مَنْ حَرُمَ نِكَاحُهَا لِأَجْلِ نَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ.
Yang dikehendaki dengan mahram adalah wanita yang haram dinikah karena ikatan nasab, radla’ (tunggal susu) atau ikatan mushaharah (pernikahan).
وَقَوْلُهُ (مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ) يُخْرِجُ مَا لَوْ كَانَ هُنَاكَ حَائِلٌ فَلَا نَقْضَ حِيْنَئِذٍ.
Perkataan mushannif, "tanpa ada penghalang (di antara keduanya)" mengecualikan seandainya terdapat penghalang di antara keduanya, maka kalau demikian tidak batal.
حَالَ يَحُولُ : membatasi
Sebab Memegang Kemaluan
(وَ) الْخَامِسُ وَهُوَ آخِرُ النَّوَاقِضِ (مَسُّ فَرْجِ الْآدَمِيِّ بِبَاطِنِ الْكَفِّ) مِنْ نَفْسِهِ وَغَيْرِهِ ذَكَرًا أَوْ أُنْثًى صَغِيْرًا أَوْ كَبِيْرًا حَيًّا أَوْ مَيِّتًا.
Yang kelima, yaitu hal-hal yang membatalkan wudlu’ yang terakhir adalah menyentuh kemaluan anak Adam dengan bagian dalam telapak tangan, baik kemaluannya sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, masih hidup ataupun sudah meninggal dunia.
وَلَفْظُ الْآدَمِيٍّ سَاقِطٌ فِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ.
Lafadz "anak Adam" tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan.
ساقط : yang jatuh, menetes, terguling, tenggelam; kekurangan, kegagalan, gangguan
وَكَذَا قَوْلُهُ (وَمَسُّ حَلْقَةِ دُبُرِهِ) أَيِ الْآدَمِيِّ يُنْقِضُ (عَلَى) الْقَوْلِ (الْجَدِيْدِ).
Begitu juga tidak tercantum di sebagian redaksi adalah ungkapan mushannif “dan menyentuh lingkaran dubur anak Adam itu bisa membatalkan menurut pendapat qaul Jadid”.
وَعَلَى الْقَدِيْمِ لَايُنْقِضُ مَسُّ الْحَلْقَةِ
Menurut qaul Qadim, menyentuh lingkaran dubur anak Adam tidak membatalkan wudlu’.
وَالْمُرَادُ بِهَا مُلْتَقَى الْمَنْفَذِ وَبِبَاطِنِ الْكَفِّ الرَّاحَةِ مَعَ بُطُوْنِ الْأَصَابِعِ
Yang dikehendaki dengan halqah adalah tempat bertemunya lubang keluarnya kotoran. Dan yang dikehendaki dengan bagian dalam tangan adalah telapak tangan beserta bagian dalam jari-jari tangan.
المنفذ: saluran, lubang angin, jalan keluar, pembukaan
الراحة : telapak tangan
وَخَرَجَ بِبَاطِنِ الْكَفِّ ظَاهِرُهُ وَحَرْفُهِ وَرَؤُوْسُ الْأَصَابِعِ وَمَا بَيْنَهَا فَلَا نَقْضَ بِذَلِكَ أَيْ بَعْدَ التَّحَامُّلَ الْيَسِيْرِ
Dikecualikan dari bagian dalam tangan yaitu bagian luar dan pinggir tangan, ujung jemari dan bagian di antara jemari. Maka tidak sampai membatalkan wudlu’ sebab menyentuh dengan bagian-bagian tersebut, maksudnya setelah menekan sedikit.
حرف : bingkai, batas, ujung, tepi, pinggir
تَحَامَلَ - يَتَحَامَلُ عَلَى : mendiskriminasikan, membebani di luar batas kemampuan
[1] Yang dikehendaki dengan batas syahwat adalah sudah mencapai usia yang biasanya sudah disukai oleh lawan jenis.
Sumber: https://www.islamiy.com/bersuci-taharah-kitab-fathul-qorib
Penulis/Pewarta: Mualif
Editor: Abu Halima
©2024 Al-Marji
TAGS:
Berita Terkait
- Terjemah Fathul Qarib - Mukadimah Kitab Fathul Qarib
- Terjemah Fathul Qarib - Bersuci: Macam-Macam Air
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Wudhu dan Fardu Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Istinja'
- Terjemah Fathul Qarib - Hal-hal yang Mewajibkan Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Fardhu Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Sunah-sunah Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Mandi yang Disunatkan
- Terjemah Fathul Qarib - Mengusap (Muzah) Sepatu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Tayammum: Syarat-Syarat Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Fardlu Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Kesunahan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Hal yang Membatalkan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Orang yang Memakai Perban dan Yang Boleh Dilakukan dengan Tayammum
Baca Juga
- Terjemahan Kitab at-Tadzkirah: Kematian Merupakan Bencana yang Sangat Mengerikan
- Terjemah Fathul Qarib - Hal yang Membatalkan Tayammum
- Mengqada Salat dalam Pandangan Fiqih Empat Mazhab
- Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Pahalanya Akan Terus Mengalir
- Terjemahan Kitab at-Tadzkirah: Kematian Adalah Kafarat Bagi Setiap Muslim
- Terjemahan Kitab at-Tadzkirah: Berkata Baik Ketika Menghadiri Orang Meninggal
- Terjemahan Riyadhus Shalihin: Bab 15. Memelihara Kelangsungan Amalan-amalan
- Download Terjemahan Kitab Al Majmu` Syarah Al-Muhadzdzab Karangan Imam An-Nawawi
- Terjemahan Kitab at-Tadzkirah: Tata Cara Talkin
- Download e-Book (pdf) Terjemah Kitab Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram