Fathul Qarib
Terjemah Fathul Qarib - Sunah-sunah Mandi
(Foto: Muhamad Basuki)
(وَسُنَنُهُ) أَيِ الْغُسْلِ (خَمْسَةُ أَشْيَاءَ التَّسْمِيَّةُ وَالْوُضُوْءُ) كَامِلًا (قَبْلَهُ).
Kesunahan-kesunahan mandi ada lima perkara. (1) Yaitu membaca basmalah. Dan berwudlu` secara sempurna sebelum melaksanakan mandi.
وَيَنْوِيْ بِهِ الْمُغْتَسِلُ سُنَّةَ الْغُسْلِ إِنْ تَجَرَّدَتْ جِنَابَتُهُ عَنِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ وَإِلَّا نَوَى بِهِ الْأَصْغَرَ.
(2) Orang yang melakukan mandi, maka dia melaksanakan wudlu' dengan niat sunnah mandi, jika jinabahnya tidak disertai hadats kecil. Jika tidak, maka dia niat menghilangkan hadats kecil.
(وَإِمْرَارُ الْيَدِّ عَلَى) مَا وَصَلَتْ إِلَيْهِ مِنَ (الْجَسَدِ) وَيُعَبَّرُ عَنْ هَذَا الْإِمْرَارِ بِالدَّلْكِ.
(3) Dan menjalankan tangan ke bagian badan yang bisa dijangkau oleh tangannya. Hal ini diungkapkan dengan bahasa dalku (menggosok badan)”.
(وَالْمُوَالَّاةُ) وَسَبَقَ مَعْنَاهَا فِي الْوُضُوْءِ.
(4) Dan muwallah (terus menerus). Makna muwallah telah dijelaskan di bab wudlu'.
(وَتَقْدِيْمُ الْيُمْنَى) مِنْ شِقَّيْهِ (عَلَى الْيُسْرَى).
(5) Dan mendahulukan bagian badan sebelah kanan sebelum membasuh bagian badan sebelah kiri.
وَبَقِيَ مِنْ سُنَنِ الْغُسْلِ أُمُوْرٌ مَذْكُوْرَةٌ فِي الْمَبْسُوْطَاتِ مِنْهَا التَّثْلِيْثُ وَتَخْلِيْلُ الشَّعْرِ.
Dari kesunahan-kesunahan mandi, masih ada beberapa perkara yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang luas keterangannya. Di antaranya adalah mengulangi basuhan sebanyak tiga kali dan menyelah-nyelahi rambut.
Penulis/Pewarta: Mualif
Editor: Abu Halima
©2024 Al-Marji
TAGS:
Berita Terkait
- Terjemah Fathul Qarib - Mukadimah Kitab Fathul Qarib
- Terjemah Fathul Qarib - Bersuci: Macam-Macam Air
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Wudhu dan Fardu Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Istinja'
- Terjemah Fathul Qarib - Perkara yang Membatalkan Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Hal-hal yang Mewajibkan Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Fardhu Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Mandi yang Disunatkan
- Terjemah Fathul Qarib - Mengusap (Muzah) Sepatu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Tayammum: Syarat-Syarat Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Fardlu Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Kesunahan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Hal yang Membatalkan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Orang yang Memakai Perban dan Yang Boleh Dilakukan dengan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Haid, Nifas, dan Istihadlah
- Terjemah Fathul Qarib - Kitab Hukum-Hukum Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Salat-salat Sunat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat Wajib Salat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat-syarat Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Rukun-rukun Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Kesunahan-kesunahan Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Hal-hal yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan
Baca Juga
- Khutbah Jumat: Disiplin Adalah Karakter Seorang Mukmin
- Khutbah Jumat: Hakikat Berjamaah dalam Islam
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Rukun-rukun Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat-syarat Shalat
- Khutbah Jumat: Kesehatan dalam Pandangan Islam
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Kesunahan-kesunahan Shalat
- Kumpulan Teks Khutbah Kedua Jumat (Bagian 5)
- Bab 19. Orang Yang Memulai Membuat Sunnah Yang Baik Atau Buruk
- Terjemah Fathul Qarib - Salat-salat Sunat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Hal-hal yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan