Fathul Qarib
Terjemah Fathul Qarib - Fardlu Tayammum
(Foto: Forum Keadilan)
(وَفَرَائِضُهُ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ:)
Fardlunya tayammum ada empat perkara.
أَحَدُهَا (النِّيَّةُ) وَفِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ أَرْبَعُ خِصَالٍ نِيَّةُ الْفَرْضِ
Salah satunya adalah niat. Dalam sebagian redaksi matan, menggunakan bahasa “empat pekerjaan, yaitu niat fardlu”.
فَإِنْ نَوَى الْمُتَيَمِّمُ الْفَرْضَ وَالنَّفْلَ اسْتَبَاحَهُمَا
Jika orang yang melakukan tayammum niat fardlu dan sunnah, maka dia diperkenankan melakukan keduanya.
أَوِ الْفَرْضَ فَقَطْ اسْتَبَاحَ مَعَهُ النَّفْلَ وَصَلَاةَ الْجَنَائِزِ أَيْضًا أَوِ النَّفْلَ فَقَطْ لَمْ يَسْتَبِحْ مَعَهُ الْفَرْضَ وَكَذَا لَوْ نَوَى الصَّلَاةَ
Atau niat fardlu saja, maka di samping fardlu tersebut, ia juga diperkenankan melakukan ibadah sunnah dan sholat jenazah. Atau niat sunnah saja, maka ia tidak diperkenankan melakukan fardlu besertaan dengan ibadah sunnah, begitu juga seandainya ia niat sholat saja.
وَيَجِبُ قَرْنُ نِيَّةِ التَّيَمُّمِ بِنَقْلِ التُّرَابِ لِلْوَجْهِ وَالْيَدَّيْنِ وَاسْتِدَامَةِ هَذِهِ النِّيَّةِ إِلَى مَسْحِ شَيْئٍ مِنَ الْوَجْهِ
Dan wajib membarengkan niat tayammum dengan memindah debu pada wajah dan kedua tangan, dan melanggengkan niat hinggah mengusap sebagian wajah.
وَلَوْ أَحْدَثَ بَعْدَ نَقْلِ التُّرَابِ لَمْ يَمْسَحْ بِذَلِكَ التُّرَابِ بَلْ يَنْقُلُ غَيْرَهُ
Seandainya dia hadats setelah memindah debu, maka tidak diperkenankan mengusap dengan debu tersebut, akan tetapi harus memindah / mengambil debu yang lain.
(وَ) الثَّانِيْ وَالثَّالِثُ (مَسْحُ الْوَجْهِ وَمَسْحُ الْيَدَّيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ)
Rukun yang kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan beserta kedua siku.
وَفِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
Dalam sebagian redaksi matan menggunakan bahasa “hingga kedua siku”.
وَيَكُوْنُ مَسْحُهُمَا بِضَرْبَتَيْنِ
Mengusap kedua bagian ini (wajah & kedua tangan) dengan dua pukulan pada debu.
وَلَوْ وَضَعَ يَدَّهُ عَلَى تُرَابٍ نَاعِمٍ فَعَلَقَ بِهَا تُرَابٌ مِنْ غَيْرِ ضَرْبٍ كَفَى
Seandainya ia meletakkan tangannya ke debu yang lembut kemudian ada debu yang menempel pada tangannya tanpa memukulkan tangan, maka sudah dianggap cukup.
(وَ) الرَّابِعُ (التَّرْتِيْبُ) فَيَجِبُ تَقْدِيْمُ مَسْحِ الْوَجْهِ عَلَى مَسْحِ الْيَدَّيْنِ سَوَاءٌ تَيَمَّمَ عَنْ حَدَثٍ أَصْغَرَ أَوْ أَكْبَرَ
Rukun yang ke empat adalah tertib. Maka wajib mendahulukan mengusap wajah sebelum mengusap kedua tangan, baik tayammum untuk hadats kecil ataupun hadats besar.
وَلَوْ تَرَكَ التَّرْتِيْبَ لَمْ يَصِحَّ
Dan seandainya ia meninggalkan tertib, maka tayammumnya tidak sah.
وَأَمَّا أَخْذُ التُّرَابِ لِلْوَجْهِ وَالْيَدَّيْنِ فَلَا يُشْتَرَطُ فِيْهِ تَرْتِيْبٍ
Adapun mengambil debu untuk mengusap wajah dan kedua tangan, maka tidak disyaratkan harus tertib.
وَلَوْ ضَرَبَ بِيَدِّهِ دَفْعَةً عَلَى تُرَابٍ وَمَسَحَ بِيَمِيْنِهِ وَجْهَهُ وَبِيَسَارِهِ يَمِيْنَهُ جَازَ
Dan seandainya ia memukulkan tangan satu kali ke debu dan mengusap wajahnya dengan tangan kanan, dan mengusap tangan kanannya dengan tangan kirinya, maka hal itu diperkenankan.
Penulis/Pewarta: Mualif
Editor: Abu Halima
©2025 Al-Marji
TAGS:
Berita Terkait
- Terjemah Fathul Qarib - Mukadimah Kitab Fathul Qarib
- Terjemah Fathul Qarib - Bersuci: Macam-Macam Air
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Wudhu dan Fardu Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Istinja'
- Terjemah Fathul Qarib - Perkara yang Membatalkan Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Hal-hal yang Mewajibkan Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Fardhu Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Sunah-sunah Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Mandi yang Disunatkan
- Terjemah Fathul Qarib - Mengusap (Muzah) Sepatu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Tayammum: Syarat-Syarat Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Kesunahan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Hal yang Membatalkan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Orang yang Memakai Perban dan Yang Boleh Dilakukan dengan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Haid, Nifas, dan Istihadlah
- Terjemah Fathul Qarib - Kitab Hukum-Hukum Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Salat-salat Sunat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat Wajib Salat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat-syarat Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Rukun-rukun Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Kesunahan-kesunahan Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Hal-hal yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan
Baca Juga
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Hal-hal yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan
- Bab 20. Memberikan Petunjuk Kepada Kebaikan dan Mengajak ke Arah Hidayah Atau ke Arah Kesesatan
- Terjemah Fathul Qarib - Salat-salat Sunat
- Khutbah Jumat: Hakikat Berjamaah dalam Islam
- Bab 19. Orang Yang Memulai Membuat Sunnah Yang Baik Atau Buruk
- Khutbah Jumat: Kesehatan dalam Pandangan Islam
- Tiga Sebab Seorang Muslim Dicap Sebagai Murtad
- Khutbah Jumat: Keutamaan Bulan Rajab dan Syaban: Waktu Mempersiapkan Diri Menuju Ramadan
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Kesunahan-kesunahan Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat-syarat Shalat