Fathul Qarib
Terjemah Fathul Qarib - Hal yang Membatalkan Tayammum
(Foto: bincangsyariah.com)
(وَالَّذِيْ يُبْطِلُ التَّيَمُّمَ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ:)
Hal-hal yang membatalkan tayammum ada tiga perkara.
أَحَدُهَا كُلُّ (مَا أَبْطَلَ الْوُضُوْءَ) وَسَبَقَ بَيَانُهُ فِيْ أَسْبَابِ الْحَدَثِ
Salah satunya adalah setiap perkara yang membatalkan wudlu’. Dan telah dijelaskan di dalam bab “Sebab-Sebab Hadats”.
فَمَتَى كَانَ مُتَيَمِّمًا ثُمَّ أَحْدَثَ بَطَلَ تَيَمُّمُهُ
Sehingga, ketika seseorang dalam keadaan bertayammum kemudian hadats, maka tayammumnya batal.
(وَ) الثَّانِيْ (رُؤْيَةُ الْمَاءِ) وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ وُجُوْدُ الْمَاءِ (فِيْ غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ)
Yang ke dua adalah melihat air di selain waktu sholat. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa “wujudnya air”.
فَمَنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِ الْمَاءِ ثُمَّ رَأَى الْمَاءَ أَوْ تَوَهَّمَهُ قَبْلَ دُخُوْلِهِ فِي الصَّلَاةِ بَطَلَ تَيَمُّمُهُ
Sehingga, barang siapa melakukan tayammum karena tidak ada air kemudian ia melihat atau menyangka ada air sebelum melakukan sholat, maka tayammumnya batal.
فَقْد : kerugian, kekurangan, ketiadaan, ketidakhadiran
تَوَهَّمَ - يَتَوَهَّمُ : membayangkan, mengkhayalkan, mengumpamakan
فَإِنْ رَآهُ بَعْدَ دُخُوْلِهِ فِيْهَا وَكَانَتِ الصَّلّاةُ مِمَّا لَايَسْقُطُ فَرْضُهَا بِالتَّيَمُّمِ كَصَلَاةِ مُقِيْمٍ بَطَلَتْ فِي الْحَالِ
Sehingga, jika ia melihat air saat melakukan sholat, dan sholat yang dilakukan termasuk sholat yang tidak gugur kewajibannya dengan tayammum -tetap wajib qadla’- seperti sholatnya orang muqim, maka seketika itu sholatnya batal.
سَقَطَ - يَسْقطُ : jatuh, menetes, jatuh terguling-guling, karam, mundur, tidak lulus, gagal, mati, dibunuh, gugur
أَوْ مِمَّا يَسْقُطُ فَرْضُهَا بِالتَّيَمُّمِ كَصَلَاةِ مُسَافِرٍ فَلَا تَبْطُلُ فَرْضًا كَانَتِ الصَّلاَةُ أَوْ نَفْلًا
Atau termasuk sholat yang sudah gugur kewajibannya dengan tayammum seperti sholatnya seorang musafir, maka sholatnya tidak batal, baik sholat fardlu ataupun sunnah.
وَإِنْ كَانَ تَيَمُّمُ الشَّخْصِ لِمَرَضٍ وَنَحْوِهِ ثُمَّ رَأَى الْمَاءَ فَلَا أَثَرَ لِرُؤْيَتِهِ بَلْ تَيَمُّمُهُ بَاقٍ بِحَالِهِ
Jika seseorang melakukan tayammum karena sakit atau sesamanya, kemudian ia melihat air, maka melihat air tidaklah berpengaruh apa-apa, bahkan tayammumnya tetap sah.
(وَ) الثَّالِثُ (الرِّدَّةُ) وَهِيَ قَطْعُ الْإِسْلَامِ
Yang ketiga adalah murtad. Murtad adalah memutus Islam.
Penulis/Pewarta: Mualif
Editor: Abu Halima
©2025 Al-Marji
TAGS:
Berita Terkait
- Terjemah Fathul Qarib - Mukadimah Kitab Fathul Qarib
- Terjemah Fathul Qarib - Bersuci: Macam-Macam Air
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Wudhu dan Fardu Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Istinja'
- Terjemah Fathul Qarib - Perkara yang Membatalkan Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Hal-hal yang Mewajibkan Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Fardhu Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Sunah-sunah Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Mandi yang Disunatkan
- Terjemah Fathul Qarib - Mengusap (Muzah) Sepatu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Tayammum: Syarat-Syarat Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Fardlu Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Kesunahan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Orang yang Memakai Perban dan Yang Boleh Dilakukan dengan Tayammum
Baca Juga
- Lafaz Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Anggota Keluarga
- Download e-Book (pdf) Terjemah Kitab al-Muhalla Karya Ibnu Hazm
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Mandi yang Disunatkan
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Haid, Nifas, dan Istihadlah
- Terjemahan Kitab at-Tadzkirah: Kematian Merupakan Bencana yang Sangat Mengerikan
- Terjemah Syarah Kitab Tijan Darori - Sifat Tabligh bagi Rasul dan Lawannya
- Terjemah Fathul Qarib - Mengusap (Muzah) Sepatu
- Terjemah Syarah Kitab Tijan Darori - Sifat Amanah bagi Rasul dan Lawannya
- Terjemah Syarah Kitab Tijan Darori - Sifat Fathanah bagi Rasul dan Lawannya
- Terjemahan Kitab at-Tadzkirah: Berbaik Sangka di Saat Meninggal dan Takut Kepada Alah