Fathul Qarib
Terjemah Fathul Qarib - Hal yang Membatalkan Tayammum
(Foto: bincangsyariah.com)
(وَالَّذِيْ يُبْطِلُ التَّيَمُّمَ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ:)
Hal-hal yang membatalkan tayammum ada tiga perkara.
أَحَدُهَا كُلُّ (مَا أَبْطَلَ الْوُضُوْءَ) وَسَبَقَ بَيَانُهُ فِيْ أَسْبَابِ الْحَدَثِ
Salah satunya adalah setiap perkara yang membatalkan wudlu’. Dan telah dijelaskan di dalam bab “Sebab-Sebab Hadats”.
فَمَتَى كَانَ مُتَيَمِّمًا ثُمَّ أَحْدَثَ بَطَلَ تَيَمُّمُهُ
Sehingga, ketika seseorang dalam keadaan bertayammum kemudian hadats, maka tayammumnya batal.
(وَ) الثَّانِيْ (رُؤْيَةُ الْمَاءِ) وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ وُجُوْدُ الْمَاءِ (فِيْ غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ)
Yang ke dua adalah melihat air di selain waktu sholat. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa “wujudnya air”.
فَمَنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِ الْمَاءِ ثُمَّ رَأَى الْمَاءَ أَوْ تَوَهَّمَهُ قَبْلَ دُخُوْلِهِ فِي الصَّلَاةِ بَطَلَ تَيَمُّمُهُ
Sehingga, barang siapa melakukan tayammum karena tidak ada air kemudian ia melihat atau menyangka ada air sebelum melakukan sholat, maka tayammumnya batal.
فَقْد : kerugian, kekurangan, ketiadaan, ketidakhadiran
تَوَهَّمَ - يَتَوَهَّمُ : membayangkan, mengkhayalkan, mengumpamakan
فَإِنْ رَآهُ بَعْدَ دُخُوْلِهِ فِيْهَا وَكَانَتِ الصَّلّاةُ مِمَّا لَايَسْقُطُ فَرْضُهَا بِالتَّيَمُّمِ كَصَلَاةِ مُقِيْمٍ بَطَلَتْ فِي الْحَالِ
Sehingga, jika ia melihat air saat melakukan sholat, dan sholat yang dilakukan termasuk sholat yang tidak gugur kewajibannya dengan tayammum -tetap wajib qadla’- seperti sholatnya orang muqim, maka seketika itu sholatnya batal.
سَقَطَ - يَسْقطُ : jatuh, menetes, jatuh terguling-guling, karam, mundur, tidak lulus, gagal, mati, dibunuh, gugur
أَوْ مِمَّا يَسْقُطُ فَرْضُهَا بِالتَّيَمُّمِ كَصَلَاةِ مُسَافِرٍ فَلَا تَبْطُلُ فَرْضًا كَانَتِ الصَّلاَةُ أَوْ نَفْلًا
Atau termasuk sholat yang sudah gugur kewajibannya dengan tayammum seperti sholatnya seorang musafir, maka sholatnya tidak batal, baik sholat fardlu ataupun sunnah.
وَإِنْ كَانَ تَيَمُّمُ الشَّخْصِ لِمَرَضٍ وَنَحْوِهِ ثُمَّ رَأَى الْمَاءَ فَلَا أَثَرَ لِرُؤْيَتِهِ بَلْ تَيَمُّمُهُ بَاقٍ بِحَالِهِ
Jika seseorang melakukan tayammum karena sakit atau sesamanya, kemudian ia melihat air, maka melihat air tidaklah berpengaruh apa-apa, bahkan tayammumnya tetap sah.
(وَ) الثَّالِثُ (الرِّدَّةُ) وَهِيَ قَطْعُ الْإِسْلَامِ
Yang ketiga adalah murtad. Murtad adalah memutus Islam.
Penulis/Pewarta: Mualif
Editor: Abu Halima
©2025 Al-Marji
TAGS:
Berita Terkait
- Terjemah Fathul Qarib - Mukadimah Kitab Fathul Qarib
- Terjemah Fathul Qarib - Bersuci: Macam-Macam Air
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Wudhu dan Fardu Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Istinja'
- Terjemah Fathul Qarib - Perkara yang Membatalkan Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Hal-hal yang Mewajibkan Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Fardhu Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Sunah-sunah Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Mandi yang Disunatkan
- Terjemah Fathul Qarib - Mengusap (Muzah) Sepatu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Tayammum: Syarat-Syarat Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Fardlu Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Kesunahan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Orang yang Memakai Perban dan Yang Boleh Dilakukan dengan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Haid, Nifas, dan Istihadlah
- Terjemah Fathul Qarib - Kitab Hukum-Hukum Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Salat-salat Sunat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat Wajib Salat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat-syarat Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Rukun-rukun Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Kesunahan-kesunahan Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Hal-hal yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan
Baca Juga
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Hal-hal yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan
- Terjemah Fathul Qarib - Salat-salat Sunat
- Bab 20. Memberikan Petunjuk Kepada Kebaikan dan Mengajak ke Arah Hidayah Atau ke Arah Kesesatan
- Khutbah Jumat: Rajab Sebagai Bulan Perdamaian
- Khutbah Jumat: Disiplin Adalah Karakter Seorang Mukmin
- Khutbah Jumat: Keutamaan Bulan Rajab dan Syaban: Waktu Mempersiapkan Diri Menuju Ramadan
- Khutbah Jumat: Kesehatan dalam Pandangan Islam
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat Wajib Salat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat-syarat Shalat
- Khutbah Jumat: Hakikat Berjamaah dalam Islam