Terjemah Syarah Kitab Tijan Darori - Sifat Amanah bagi Rasul dan Lawannya

(Foto: alif.id)

(وَيَجِبُ فِي حَقِّهِمْ عَلَيْهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْأَمَانَةُ)

وَهِيَ حِفْظُ ظَوَاهِرِهِمْ وَبَوَاطِنِهِمْ مِنَ التَّلَبُّسِ بِمَنْهَى عَنْهُ وَلَوْ نَهَى كَرَاهَةً أَوْ خِلَافَ الْأُولَى

(Dan wajib pada hak mereka pada Rasul Alaihimus Shalatu wa sallam sifat Amanah (terpercaya)).

Yaitu terpelihara lahir dan batin mereka dari percampuran dengan hal-hal yang dilarang, meskipun larangan itu dalam bentuk larangan makruh atau larangan yang menyalahi keutamaan.

فَهُمْ مَعْصُوْمُوْنَ عَنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِى الْمُتَعَلِّقَةِ بِظَاهِرِ الْبَدَنِ كَالزِّنَا وَشُرْبِ الْخَمْرِ وَالْكِذْبِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ مَنْهِيَّاتِ الظَّاهِرِ

Mereka adalah orang-orang yang dipelihara dari segala macam perbuatan maksiat yang berhubungan dengan zahir badan, seperti perbuatan zina, minum-minuman keras, berbohong, dan larangan-larangan yang bersifat lahir lainnya.

وَمَعْصُوْمُوْنَ عَنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِى الْمُتَعَلِّقَةِ بِالْبَاطِنِ مِنَ الْحَسَدِ وَالْكِبْرِ وَالرِّيَاءِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ مَنْهِيَّاتِ البَاطِنِ

Dan mereka dipelihara dari semua kemaksiatan yang berkaitan dengan batin, mulai dari perbuatan hasud, sombong, riya dan larangan-larangan batin lainnya.

وَالْمُرَادُ الْمَنْهَى عَنْهُ وَلَوْ صُوْرَةً فَيَشْمَلُ مَا قَبْلَ النُّبُوَّةِ وَمَا فِي حَالَةِ الصِّغَرِ

Yang dimaksud adalah hal-hal yang dilarang, meskipun dalam bentuk penggambaran, maka juga meliputi perbuatan-perbuatan sebelum kenabian dan perbuatan-perbuatan pada waktu kecil.

وَلَا يَقَعُ مِنْهُمْ مَكْرُوْهٌ وَلَا خِلَافُ الْأَوْلَى بَلْ وَلَا مُبَاحٌ عَلَى وَجْهِ كَوْنِ ذَلِكَ مَكْرُوْهًا أَوْ خِلَافَ الْأَوْلَى أَوْ مُبَاحًا

Dan tidak terjadi pada mereka perbuatan-perbuatan yang dimakruhkan, tidak yang menyalahi keutamaan, bahkan tidak juga perbuatan yang mubah, atas dasar keadaan perbuatan-perbuatan itu dimakruhkan atau bertentangan dengan keutamaan atau perkara yang mubah.

وَقَعَ - يَقعُ :
1. jatuh, menetes, terguling, karam;
2. terjadi, berlangsung, berlaku;
3. terletak, bertempat, berlokasi [Umum]

وَإِذَا وَقَعَ صُوْرَةُ ذَلِكَ مِنْهُمْ فَهُوَ لِلتَّشْرِيْعِ فَيَصِيْرُ وَاجِبًا أَوْ مَنْدُوْبًا فِي حَقِّهِمْ

Dan manakala terjadi gambaran hal-hal tersebut dari mereka, maka perbuatan mereka itu adalah untuk menetapkan syari’at. Maka jadilah perbuatan mereka itu hukumnya wajib atau disunahkan pada hak mereka.

فَأَفْعَالُهُمْ عَلَيْهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ دَائِرَةٌ بَيْنَ الْوَاجِبِ وَالْمَنْدُوْبِ بَلْ فِي الْأَوْلِيَاءِ الَّذِيْنَ هُمْ أَتْبَاعُهُمْ مَنْ يَصِلُ إِلَى مَقَامٍ تَصِيْرُ فِيْهِ حَرَكاَتُهُ وَسَكَنَاتُهُ طَاعَاتٍ بِالنِّيَّاتِ

Adapun perbuatan-perbuatan mereka para Rasul as. adalah berkisar di seputar wajib dan sunnah, bahkan kisaran itu terjadi juga dikalangan para Aulia Allah, yang mereka itu adalah pengikut-pengikut mereka para Rasul, yaitu orang yang dapat mencapai suatu derajat yang segala gerak dan diamnya terbentuk menjadi perbuatan ta’at hanya dengan sebab niat.

دَائِرَةٌ :
1. putaran, lingkaran;
2. lapisan, lingkup, cakupan, area, daerah, bidang;
3. departemen, divisi, bagian;
4. daerah, distrik, provinsi

(وَضِدُّهَا الْخِيَانَةُ وَالدَّلِيْلُ عَلَى ذَلِكَ) أَىْ وُجُوْبِ الْأَمَانَةِ لَهُمْ (أَنَّهُمْ لَوْ خَانُوْا) أَيْ خَالَفُوْا أَمْرَ اللهِ تَعَالَى (بِفِعْلِ مُحَرَّمٍ أَوْ مَكْرُوْهٍ) أَوْ خِلَافِ الْأَوْلَى لِغَيْرِ التَّشْرِيْعِ (لَكُنَّا مَأْمُوْرِيْنَ بِمِثْلِ ذَلِكَ) أَيْ مَا يَفْعَلُوْنَهُ

(Adapun sifat lawanannya adalah sifat khianat. Adapun dalil atas hal itu) yakni wajib bersifat amanah bagi Rasul (adalah bahwa sesungguhnya seandainya mereka berbuat khianat), yakni menyalahi perintah-perintah Allah (dengan cara melakukan hal-hal yang diharamkan atau yang dimakruhkan) atau menyalahi keutamaan, yang bukan karena untuk menetapkan hukum Syara’ (pastilah kita diperintah untuk melakukan hal yang sama), yakni dengan yang mereka lakukan.

وَالْمُرَادُ بِالْفِعْلِ مَا يَعُمُّ فِعْلَ اللِّسَانِ وَهُوَ الْقَوْلُ وَفِعْلَ الْقَلْبِ

Adapun yang dimaksud dengan perbuatan disini adalah segala perbuatan yang mencakup perbuatan lisan, yaitu ucapan dan segala perbuatan hati.

عَمَّ - يَعُمّ : berlaku, memerintah, tersebar melalui atau melewati, menjadi berlaku, umum, merata

لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِهِمْ فِي أَفْعَالِهِمْ وَأَقْوَالِهِمْ وَأَحْوَالِهِمْ مِنْ غَيْرِ تَفْصِيْلٍ

Karena sesungguhnya Awloh ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk mengikuti jejak langkah mereka, baik dalam perbuatan, ucapan maupun sikap mereka tanpa rincian.

مَا عَدَا مَا ثَبَتَ اخْتِصَاصُهُمْ بِهِ وَمَا عَدَا الْأُمُوْرَ الْجَبَلِيَّةَ كَالْقِيَامِ وَالْقُعُوْدِ وَالْمَشْيِ فَإِنَّا لَمْ نُؤْمَرْ بِالْاتِّبَاعِ فِي ذَلِكَ

Selain apa yang sudah menjadi tetap bagi kekhususan mereka dan selain masalah-masalah yang menjadi karakteristik mereka seperti sikap berdiri, duduk dan jalan, maka sesungguhnya kita tidak diperintahkan untuk mengikuti mereka di dalam hal-hal semacam itu.

عَدَا :
1. kecuali, selain
2. berlari, berlomba, menyentakkan

(وَلَا يَصِحُّ أَنْ نُؤْمَرَ بِمُحَرَّمٍ أَوْ مَكْرُوْهٍ) أَوْ خِلَافِ الْأَوْلَى لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ

(Dan tidak benar bila kita diperintahkan untuk melakukan hal-hal yang haram atau hal-hal yang makruh) atau yang menyalahi hukum utama, karena sesungguhnya Allah ta’ala tidak memerintahkan untuk melakukan hal-hal yang jelek.

فَتَعَيَّنَ أَنَّهُمْ لَا يَفْعَلُوْنَ إِلَّا الطَّاعَةَ إِمَّا وَاجِبَةً أَوْ مَنْدُوْبَةً

Maka jelaslah bahwa sesungguhnya mereka tidak melakukan sesuatu kecuali perbuatan ta’at. Adakalanya yang bersifat wajib atau bersifat sunnah.

فَلَا تَكُوْنُ أَفْعَالُهُمْ مُحَرَّمَةً أَوْ مَكْرُوْهَةً وَلَا خِلَافَ الْأَوْلَى فَأَفْعَالُهُمْ دَائِرَةٌ بَيْنَ الْوَاجِبِ وَالْمَنْدُوْبِ

Maka tidak terjadi perbuatan-perbuatan mereka itu adalah perbuatan yang haram atau yang makruh, dan tidak juga bertentangan dengan keutamaan. Perbuatan-perbuatan mereka para Rasul itu berkisar diantara hal-hal yang wajib dan yang disunnahkan.

وَلَا يَدْخُلُهَا مُبَاحٌ لِأَنَّهُمْ إِذَا فَعَلُوْهُ يَكُوْنُ لِبَيَانِ الْجَوَازِ وَالتَّشْرِيْعِ وَهُوَ إِمَّا وَاجِبٌ أَوْ مَنْدُوْبٌ

وَهَذِهِ الْحُجَّةُ سَمْعِيَّةٌ أَوْ شَرْعِيَّةٌ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى صُوْرَةِ الدَّلِيْلِ الْعَقْلِيِّ

Dan tidak termasuk kedalam perbuatan mereka sesuatu yang mubah (diperbolehkan), karena sesungguhnya seandainya mereka melakukan hal yang mubah itu, maka perbuatannya itu untuk menjelaskan kebolehan perbuatan tersebut sekaligus merupakan hukum Syara’. Dan perbuatan mereka itu adakalanya wajib atau sunnah.

Dan alasan ini adalah berdasarkan wahyu, atau berdasarkan dalil-dalil syara’, meskipun alasan-alasan tersebut berbentuk dalil aqli.

سَمْعِيَّةٌ : wahyu

لِأَنَّ دَلِيْلَ الْمُلَازَمَةِ شَرْعِيٌّ وَهُوَ قَوْلُهُ تَعَالَى قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ

Karena sesungguhnya dalil yang menetapkan adalah bersifat hukum syara’ yaitu Firman Awloh ta’ala : Katakanlah : ”Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku … ” (QS 3, Surah Ali Imron, Ayat 3)

الملازمة : konsisten
دَلِيْلَ الْمُلَازَمَةِ : dalil yang menetapkan

وَأَنَّ بُطْلَانَ التَّالِي بِدَلِيْلٍ شَرْعِيٍّ وَهُوَ قَوْلُهُ تَعَالَى إِنَّ اللهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَآءِ

بِخِلَافِ الْحُجَّةِ عَلَى وُجُوْبِ صِدْقِهِمْ فَإِنَّهَا عَقْلِيَّةٌ

Dan sesungguhnya pembatal selanjutnya dengan dalil hukum Syara’ yaitu Firman Allah ta’ala : … Seseungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji … (QS. 7, surah Al A’raf, Ayat 28)

Berbeda dengan dalil atas kewajiban benarnya mereka, karena sesungguhnya hujjah tersebut bersifat aqli.

وَلِذَا قَالَ السَّنُوْسِيُّ وَيَسْتَحِيْلُ عَلَيْهِمْ الْكِذْبُ عَقْلًا وَالْمَعَاصِى شَرْعًا

Dan karena itulah Imam Sanusi berpendapat: ”Dan mustahil atas mereka para Rasul berbuat dusta berdasarkan akal dan berbuat maksiat berdasarkan Syara”.

Penulis/Pewarta: Muhamad Basuki
Editor: Abu Halima
©2025 Al-Marji

TAGS:

Berita Terkait