Fathul Qarib
Terjemah Fathul Qarib - Bab Hal-hal yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan
(Foto: Muhamad Basuki)
(فَصْلٌ) فِيْ أُمُوْرٍ تُخَالِفُ فِيْهَا الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ فِيْ الصَّلَاةِ
(Fasal) Menjelaskan perkara-perkara yang berbeda antara wanita dan lelaki di dalam sholat.
وَذَكَرَ الْمُصَنِّفُ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ (وَالْمَرْأَةُ تُخَالِفُ الرَّجُلَ فِيْ خَمْسَةِ أَشْيَاءَ:
Mushannif menjelaskan hal itu dengan perkataan beliau, “dan wanita berbeda dengan lelaki di dalam lima perkara,”
فَالرَّجُلُ يُجَافِيْ) أَيْ يَرْفَعُ (مِرْفَقَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ وَيُقِلُّ) أَيْ يَرْفَعُ (بَطْنَهُ عَنْ فَخْذَيْهِ فِيْ الرَّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ
Maka seorang lelaki mengangkat kedua sikunya dari lambungnya, dan mengangkat perutnya dari kedua pahanya saat melakukan ruku’ dan sujud.
وَيَجْهَرُ فِيْ مَوْضِعِ الْجَهْرِ)وَتَقَدَّمَ بَيَانُهُ فِيْ مَوْضِعِهِ
Dan mengeraskan suara di tempatnya. Dan mengeraskan suara sudah dijelaskan di tempatnya.
(وَإِذَا نَابَهُ)أَيْ أَصَابَهُ (شَيْئٌ فِيْ الصَّلَاةِ سَبَّحَ)
Ketika seorang lelaki terkena / mengalami sesuatu di dalam sholat, maka ia membaca tasbih.
فَيَقُوْلُ “سُبْحَانَ اللهِ” بِقَصْدِ الذِّكْرِ فَقَطْ أَوْ مَعَ الْإِعْلَامِ أَوْ أَطْلَقَ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ أَوِ الْإِعْلَامِ فَقَطْ بَطَلَتْ
Sehingga ia mengucapkan “subhanallah” dengan tujuan berdzikir saja, atau besertaan tujuan memberitahu atau dimutlakan tanpa tujuan apa-apa, maka sholatnya tidak batal. Atau bertujuan memberitahu saja, maka sholatnya batal.
(وَعَوْرَةُ الرَّجُلِ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَتِهِ) أَمَّا هُمَا فَلَيْسَا مِنَ الْعَوْرَةِ وَلَا مَا فَوْقَهُمَا
Auratnya orang laki-laki adalah anggota di antara pusar dan lutut. Sedangkan pusar dan lutut itu sendiri bukan termasuk aurat, begitu juga anggota di atas keduanya.
(وَالْمَرْأَةُ) تُخَالِفُ الرَّجُلَ فِي الْخَمْسِ الْمَذْكُوْرَةِ
Seorang wanita berbeda dengan laki-laki di dalam lima hal yang telah dijelaskan di atas.
فَإِنَّهَا (تَضُمُّ بَعْضَهَا إِلَى بَعْضٍ) فَتُلْصِقُ بَطْنَهَا بِفَخْذَيْهَا فِيْ رُكُوْعِهَا وَسُجُوْدِهَا
Maka sesungguhnya seorang wanita menempelkan sebagian badannya dengan sebagian badannya yang lain. Sehingga ia menempelkan perutnya pada kedua pahanya saat ruku’ dan sujud.
(وَتَحْفَضُ صَوْتَهَا) إِنْ صَلَّتْ (بِحَضْرَةِ الرِّجَالِ الْأَجَانِبِ)
Dan ia memelankan suaranya saat sholat di dekat lelaki-lekaki lain (bukan mahram dan bukan halalnya).
فَإِنْ صَلَّتْ مُنْفَرِدَةً عَنْهُمْ جَهَرَتْ
Sehingga, ketika ia sholat sendiri jauh dari mereka, maka sunnah mengeraskan suara (di tempat yang dianjurkan mengeraskan suara).
(وَإِذَا نَابَهَا شَيْئٌ فِي الصَّلَاةِ صَفَّقَتْ) بِضَرْبِ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ الْيُسْرَى
Ketika di dalam sholat mengalami sesuatu, maka dianjurkan untuk bertepuk tangan dengan memukulkan punggung telapak tangan kanan ke punggung telapak tangan kiri.
فَلَوْ ضَرَبَتْ بَطْنًا بِبَطْنٍ بِقَصْدِ اللَّعْبِ وَلَوْ قَلِيْلًا مَعَ عِلْمِ التَّحْرِيْمِ بَطَلَتْ صَلَاتُهَا وَالْخُنْثَى كَالْمَرْأَةِ
Seandainya ia memukulkan telapak tangan bagian dalam ke telapak tangan bagian dalam yang satunya dengan tujuan main-main walaupun hanya sedikit saja padahal ia tahu akan keharaman hal tersebut, maka sholatnya batal. Seorang huntsa sama seperti seorang wanita.
(وَجَمِيْعُ بَدَنِ) الْمَرْأَةِ (الْحُرَّةِ عَوْرَةٌ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا)
Seluruh badan wanita merdeka adalah aurat selain wajah dan kedua telapak tangannya.
وَهَذِهِ عَوْرَتُهَا فِي الصَّلَاةِ أَمَّا خَارِجَ الصَّلَاةِ فَعَوْرَتُهَا جَمِيْعُ بَدَنِهَا
Dan ini adalah auratnya di dalam sholat. Adapun auratnya di luar sholat adalah seluruh badannya.
(وَالْأَمَّةُ كَالرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ) فَتَكُوْنُ عَوْرَتُهَا مَا بَيْنَ سُرَّتِها وَرُكْبَتِهَا.
Wanita ammat seperti laki-laki di dalam sholat. Maka auratnya adalah anggota di antara pusar dan lututnya.
Penulis/Pewarta: Mualif
Editor: Abu Halima
©2026 Al-Marji
TAGS:
Berita Terkait
- Terjemah Fathul Qarib - Mukadimah Kitab Fathul Qarib
- Terjemah Fathul Qarib - Bersuci: Macam-Macam Air
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Wudhu dan Fardu Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Istinja'
- Terjemah Fathul Qarib - Perkara yang Membatalkan Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Hal-hal yang Mewajibkan Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Fardhu Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Sunah-sunah Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Mandi yang Disunatkan
- Terjemah Fathul Qarib - Mengusap (Muzah) Sepatu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Tayammum: Syarat-Syarat Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Fardlu Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Kesunahan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Hal yang Membatalkan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Orang yang Memakai Perban dan Yang Boleh Dilakukan dengan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Haid, Nifas, dan Istihadlah
- Terjemah Fathul Qarib - Kitab Hukum-Hukum Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Salat-salat Sunat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat Wajib Salat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat-syarat Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Rukun-rukun Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Kesunahan-kesunahan Shalat
Baca Juga
- Khutbah Jumat: Keutamaan Bulan Rajab dan Syaban: Waktu Mempersiapkan Diri Menuju Ramadan
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat-syarat Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Kesunahan-kesunahan Shalat
- Bab 20. Memberikan Petunjuk Kepada Kebaikan dan Mengajak ke Arah Hidayah Atau ke Arah Kesesatan
- Bab 19. Orang Yang Memulai Membuat Sunnah Yang Baik Atau Buruk
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Rukun-rukun Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Salat-salat Sunat
- Khutbah Jumat: Rajab Sebagai Bulan Perdamaian
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat Wajib Salat
- Khutbah Jumat: Disiplin Adalah Karakter Seorang Mukmin