Fathul Qarib
Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat Wajib Salat
(Foto: toko muslim)
(فَصْلٌ) وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الصَّلَاةِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ:)
(Fasal) syarat wajibnya sholat ada tiga perkara.
أَحَدُهَا (الْإِسْلَاُم) فَلَا تَجِبُ الصَّلَاةُ عَلَى الْكَافِرِ الْأَصْلِيِّ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا إِذَا أَسْلَمَ
Salah satunya adalah Islam. Maka sholat tidak wajib bagi kafir asli. Dan tidak wajib mengqadla’ ketika ia masuk Islam.
وَأَمَّا الْمُرْتَدُ فَتَجِبُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَقَضَاؤُهَا إِنْ عَادَ إِلَى الْإِسْلَامِ
Adapun orang murtad, maka wajib baginya untuk melakukan sholat dan mengqadlainya ketika sudah kembali Islam.
(وَ) الثَّانِيْ (الْبُلُوْغُ) فَلَا تَجِبُ عَلَى صَبِيٍّ وَصَبِيَّةٍ
Yang kedua adalah baligh. Maka sholat tidak wajib bagi anak kecil laki-laki dan perempuan.
لَكِنْ يُؤْمَرَانِ بِهَا بَعْدَ سَبْعِ سِنِيْنَ إِنْ حَصَلَ التَّميِيْزُ بِهَا وَإِلَّا فَبَعْدَ التَّمْيِيْزِ
Namun keduanya harus diperintah melaksanakan sholat setelah berusia tujuh tahun jika sudah tamyiz, jika belum maka diperintah setelah tamyiz.
وَيُضْرَبَانِ عَلَى تَرْكِهَا بَعْدَ كَمَالِ عَشْرِ سِنِيْنَ
Dan keduanya harus di pukul sebab meninggalkan sholat setelah berusia sepuluh tahun.
(وَ) الثَّالِثُ (الْعَقْلُ) فَلَا تَجِبُ عَلَى مَجْنُوْنٍ
Yang ketiga adalah memiliki akal sehat. Maka sholat tidak wajib bagi orang gila.
وَقَوْلُهُ (وَهُوَ حَدُّ التَّكلِيْفِ) سَاقِطٌ فِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ
Perkataan mushannif "akal adalah batasan taklif (tuntutan syariat)" tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan.
Penulis/Pewarta: Mualif
Editor: Abu Halima
©2025 Al-Marji
TAGS:
Berita Terkait
- Terjemah Fathul Qarib - Mukadimah Kitab Fathul Qarib
- Terjemah Fathul Qarib - Bersuci: Macam-Macam Air
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Wudhu dan Fardu Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Istinja'
- Terjemah Fathul Qarib - Perkara yang Membatalkan Wudhu
- Terjemah Fathul Qarib - Hal-hal yang Mewajibkan Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Fardhu Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Sunah-sunah Mandi
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Mandi yang Disunatkan
- Terjemah Fathul Qarib - Mengusap (Muzah) Sepatu
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Tayammum: Syarat-Syarat Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Fardlu Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Kesunahan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Hal yang Membatalkan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Orang yang Memakai Perban dan Yang Boleh Dilakukan dengan Tayammum
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Haid, Nifas, dan Istihadlah
- Terjemah Fathul Qarib - Kitab Hukum-Hukum Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Salat-salat Sunat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat-syarat Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Rukun-rukun Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Kesunahan-kesunahan Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Hal-hal yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan
Baca Juga
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Rukun-rukun Shalat
- Bab 20. Memberikan Petunjuk Kepada Kebaikan dan Mengajak ke Arah Hidayah Atau ke Arah Kesesatan
- Terjemah Fathul Qarib - Salat-salat Sunat
- Kumpulan Teks Khutbah Kedua Jumat (Bagian 5)
- Khutbah Jumat: Keutamaan Bulan Rajab dan Syaban: Waktu Mempersiapkan Diri Menuju Ramadan
- Khutbah Jumat: Rajab Sebagai Bulan Perdamaian
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Syarat-syarat Shalat
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Hal-hal yang Berbeda Antara Laki-laki dan Perempuan
- Tiga Sebab Seorang Muslim Dicap Sebagai Murtad
- Bab 19. Orang Yang Memulai Membuat Sunnah Yang Baik Atau Buruk