Tiga Sebab Seorang Muslim Dicap Sebagai Murtad

(Foto: Muhamad Basuki)

Menurut para ulama fikih dan tafsir, murtad (atau riddah) didefinisikan sebagai keluarnya seorang Muslim dari agama Islam menuju kekafiran.

Hal ini dapat terjadi melalui niat atau keyakinan hati, ucapan lisan, maupun perbuatan yang secara jelas bertentangan dengan ajaran agama.Para ulama mengkategorikan bentuk kemurtadan menjadi beberapa jenis spesifik:

1. Kategori Perbuatan Murtad

  • Keyakinan (I'tiqadi): Meragukan rukun iman, menjadi ateis, menyekutukan Allah (syirik), atau meyakini hal-hal yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah.
  • Perbuatan (Fi'li): Membuang mushaf Al-Qur'an ke tempat kotor, bersujud kepada berhala, atau menghina syiar-syiar agama.
  • Ucapan (Qauli): Mencela Allah, Nabi Muhammad SAW, para nabi, atau menghina ayat-ayat Al-Qur'an dan hukum syariat.

2. Syarat Seseorang Dihukumi Murtad

Ulama sepakat bahwa seseorang tidak serta merta dihukumi murtad kecuali memenuhi syarat berikut:

  • Atas kehendak sendiri: Tidak dalam kondisi dipaksa atau diancam.
  • Balig dan Berakal: Paham dan mengerti konsekuensi dari apa yang dilakukan atau diucapkannya.

1. Murtad Terkait Dengan Keyakinan

Di antara bentuk kemurtadan secara keyakinan misalnya mengingkari sifat Allah, atau menolak kebenaran Al-Quran, atau mengingkari kenabian Muhammad SAW.

a. Mengingkari Sifat Allah
Para ulama sepakat bahwa siapa saja dari umat Islam yang meyakini bahwa tuhan itu tidak ada alias atheis, dia telah murtad dari agama Islam.

Demikian juga bila mengingkari satu dari sifat-sifat Allah yang jelas, tegas, dan tsabit, maka dia telah murtad keluar dari agama Islam, seperti menyatakan Allah punya anak, istri dan sebagainya.

Termasuk bila seseorang mengatakan bahwa Allah itu tidak abadi, atau sebaliknya malah mengatakan alam ini kekal abadi, maka dia telah murtad.

b. Mengingkari Kebenaran Al-Quran
Orang yang menolak kebenaran Al-Quran, bahwa kitab itu turun dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, turun dengan tawatur, melalui Jibril alaihissalam, dengan bahasa Arab, serta menjadi mukjizat buat Rasulullah SAW, dan dengan itu Allah menantang orang Arab untuk membuat yang setara, maka dia sudah murtad.

Termasuk di dalamnya kategori murtad adalah orang yang menolak kebenaran satu ayat dari ribuan ayat Quran, kecuali bila ayat itu memang multi tafsir atau sudah dinasakh hukumnya.

c. Mengingkari Kenabian Muhammad SAW
Menolak kenabian Muhammad SAW termasuk keyakinan yang sesat dan mengakibatkan murtad dari agama Islam. Sebab dasar agama Islam itu diletakkan pada keyakinan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang nabi yang menjadi utusan Allah secara resmi.

Maka mengingkari kenabian beliau SAW sama saja menngingkari keberadaan agama Islam. Berarti orang yang mengingkarinya telah ingkar atau kafir dari agama Islam.

2. Murtad Terkait Dengan Perkataan
Selain dengan jalan penyimpangan keyakinan, kemurtadan itu bisa terjadi akibat ucapan atau lafadz secara lisan, yaitu apabila seseorang mengucapkan sab (سبّ). Selain itu murtad juga bisa terjadi ketika seseorang melontarkan tuduhan kafir (takfir) kepada seorang muslim tanpa hak.

a. Sab
Istilah sab (سبّ) sering diartikan sebagai penghinaan atau kalimat yang merendahkan, menjelekkan, mencaci, melaknat, menghina.

Menghina Allah
Para ulama telah mencapai kata sepakat bahwa orang yang menghina Allah SWT, atau mencaci, memaki, menjelekkan-Nya sebagai orang yang murtad dan keluar dari agama Islam. Walaupun hal itu hanya sekedar candaan, atau main-main belaka. [1]

Dasarnya adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran :

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَآئِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَآئِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُواْ مُجْرِمِينَ

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (QS. At-Taubah : 65-66)

Menghina Rasulullah
Demikian juga para ulama sepakat tanpa ada perbedaan pendapat, bahwa orang yang menghina Rasulullah SAW telah murtad. Termasuk ke dalam penghinaan ketika seseorang menghina kekurangan baik pada diri beliau SAW, atau nasab dan agama. Termasuk juga melaknat Nabi SAW, mengejeknya, menuduhnya dengan tuduhan palsu.[2]

Menghina Para Nabi
Di antara para nabi dan rasul yang jumlahnya mencaiap 124 ribu orang itu, sebagiannya ada yang sudah jelas identitasnya dan kita mengenalnya dengan baik. Kedudukan mereka menurut para ulama sama dan sederajat dengan Rasulullah SAW. Maka menghina atau menjelekkanpara nabi dan rasul, sama dengan dengan menghina Rasulullah SAW, maka perbuatan seperti itu termasuk juga hal-hal yang berakibat pada kemurtadan.[3]

Sedangkan menghina orang-ornag yang belum masih jadi perbedaan pendapat ulama tentang status kenabiannya, meski tidak termasuk perbuatan murtad, namun menghinanya tetap saja bisa dihukum, walaupun bukan hukuman mati.

Menghina Istri-istri Nabi
Para ulama telah sepakat bahwa menghina istri Nabi Muhammad SAW, khususnya Asiyah radhiyallahuanha termasuk perbuatan murtad. Pelakunya bisa divonis kafir dan halal darahnya dengan dasar yang hak. Sebab pelakunya berhadapan dengan ayat Al-Quran yang sharih tentang kesuciannya di dalam surat [4]

يَعِظُكُمُ اللَّهُ أَن تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. An-nuur : 17)

Sedangkan istri-istri Rasulullah SAW selain Aisyah, apakah kedudukannya sama, dalam arti kalau ada yang menghinanya bisa divonis kafir dan halal darahnya?

Pada ulama agak berbeda dalam hal ini. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah menyamakan antara semua istri Rasulullah SAW dengan Aisyah dalam kemuliaan dan kedudukannya. Maka orang yang menghina salah satu istri beliau SAW, bisa divanis murtad dan halal darahnya.

Sedangkan mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah berpendapat bahwa kedudukan para istri nabi SAW yang lain selain Aisyah sama dengan para shahabat nabi yang lain. Yang menghina mereka tentu dihukum tetapi bukan divonis kafir dan murtad, serta tidak dihukum mati.

b. Takfir
Para ulama sepakat bahwa salah satu penyebab kemurtadan adalah ketika seorang muslim menuduh saudaranya yang muslim sebagai kafir tanpa bisa mempertahankan tuduhannya secara legal di majelis mahkamah syar'iyah. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

أَيُّماَ امْرِئٍ قَالَ لأَِخِيْهِ: ياَ كَافِر فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كاَنَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ

Siapa pun orang yang menyapa saudaranya yang muslim, 'wahai kafir', maka dia akan mendapat salah satu dari kedunyanya, yaitu benar tuduhannya atau tuduhannya kembali kepadanya. (HR. Muslim)

مَنْ دَعَا رَجُلاً بِاْلكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ

Orang yang menyapa seorang muslim dengan kafir atau memanggilnya dengan sebutan 'musuh Allah', padahal tidak benar, maka tuduhan itu akan berbalik kepada dirinya sendiri. (HR. Muslim)

Dari kedua hadits di atas bisa disimpulkan bahwa menuduh seorang muslim sebagai kafir atau musuh Allah, akan beresiko besar. Sebab tuduhan itu harus bisa dibuktikannya di mahakamah syar'iyah. Bila tuduhannya benar, maka penuduhnya selamat. Namun bila tidak bisa dibuktikannya, maka dirinya sendirilah yang beresiko menerima vonis kafir atau murtad.

Kurang lebih ada kemiripan dengan tuduhan zina (qadzaf), dimana penuduhnya justru diancam dengan 80 cambukan apabila tidak bisa membuktikannya di mahkamaha syar'iyah.

3. Murtad Terkait Dengan Perbuatan
Di antara contoh bentuk murtad dengan perbuatan misalnya membuang mushaf ke tempat sampah, bersujud kepada berhala, meninggalkan shalat fardhu atau zakat sambil mengingkari kewajibannya.

a. Membuang Mushaf ke Tempat Sampah
Orang yang membuang mushaf Al-Quran dengan sengaja dan diniatkan untuk menghinanya, hukumnya murtad dari agama Islam, karena termasuk melakuka penghinaan kepada agama.

Sedangkan bila karena ketidak-sengajaan, ada tulisan yang merupakan ayat Quran tetapi terbuang ke tempat sampah, hukumnya tidak murtad. Karena tidak dilakukan dengan sengaja dan tidak diniatkan untuk menghina Al-Quran.

Untuk itu apabila ada sobekan kertas yang tidak berguna, namun terdapat potongan ayat Al-Quran, sebaiknya dibakar saja. Dasarnya adalah ketika khalifah Utsman bin Affan radhiyallahuanhu melaksanakan proses penulisan ulang khat Quran, mushaf-mushaf yang pernah ditulis oleh shahabat sebelumnya dikumpulkan lalu dibakar. Sehingga yang tersisa hanya mushaf yang sudah menjadi standar penulisan yang resmi.

b. Sujud Kepada Berhala
Seorang muslim yang bersujud kepada berhala dengan sengaja dan berniat untuk mengagungkan atau menyembahnya, maka dia telah murtad dari agam Islam. Yang termasuk berhala bukan hanya patung, tetapi juga matahari, bulan atau bintang di langit.

c. Meninggalkan Shalat Fardhu
Seorang muslim yang secara sengaja meninggalkan shalat fardhu lima waktu, dengan disertai keyakinan bahwa shalat itu tidak wajib atasnya, maka dia termasuk orang yang murtad dari agama Islam.

Dalam istilah fiqih, orang yang mengingkari kewajiban shalat fardhu lima waktu disebut jahidus-shalah (جاحد الصلاة).

d. Mengingkari Kewajban Zakat
Demikian juga seorang muslim yang menolak membayar zakat, seraya mengingkari kewajiban zakat di dalam syariat Islam.

4. Konsekuensi Jika dilakukan karena bodoh, tidak mengerti, bercanda

1. Faktor Bercanda (Al-Hazl)

Para ulama sepakat bahwa bercanda atau bergurau menggunakan kalimat kekufuran tetap dihukumi murtad secara lahiriah, meskipun hatinya masih meyakini Islam. Agama bukanlah hal yang boleh dijadikan bahan olok-olok.Landasan Hukum: Hal ini didasarkan pada Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 65-66, ketika sekelompok orang beralih alasan "kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja", lalu Allah menurunkan wahyu: "Janganlah kamu mencari-cari alasan, karena kamu telah kafir setelah beriman."Konsekuensi: Jika seseorang secara sadar mengucapkan kalimat murtad (misalnya mengaku bukan Muslim atau menghina syariat) hanya demi memancing tawa, ucapannya dianggap sah secara hukum syariat dan ia wajib segera bertaubat serta bersyahadat ulang.

وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ اِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُۗ قُلْ اَبِاللّٰهِ وَاٰيٰتِهٖ وَرَسُوْلِهٖ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ ﴿٦٥﴾

wa la`in sa`altahum layaqụlunna innamā kunnā nakhụḍu wa nal'ab, qul a billāhi wa āyātihī wa rasụlihī kuntum tastahzi`ụn

65. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

لَا تَعْتَذِرُوْا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ اِيْمَانِكُمْ ۗ اِنْ نَّعْفُ عَنْ طَاۤىِٕفَةٍ مِّنْكُمْ نُعَذِّبْ طَاۤىِٕفَةً ۢ بِاَنَّهُمْ كَانُوْا مُجْرِمِيْنَ ﴿٦٦﴾

lā ta'tażirụ qad kafartum ba'da īmānikum, in na'fu 'an ṭā`ifatim mingkum nu'ażżib ṭā`ifatam bi`annahum kānụ mujrimīn

66. Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa.

2. Faktor Bodoh atau Tidak Tahu (Al-Jahlu)

Dalam hal kebodohan atau ketidaktahuan, para ulama membaginya menjadi dua kondisi:Dimaafkan (Udzur bil Jahli): Seseorang tidak dihukumi murtad jika ia baru saja masuk Islam (mualaf) atau hidup di pedalaman yang sangat jauh dari akses ilmu agama. Jika ia melakukan perbuatan syirik atau kekufuran karena benar-benar tidak tahu bahwa hal itu dilarang, ia harus diajari terlebih dahulu dan tidak langsung dicap murtad.Tidak Dimaafkan: Seseorang tetap dihukumi murtad jika ia hidup di lingkungan kaum Muslimin yang mudah mengakses informasi, namun ia malas belajar agama (al-jahl al-mutaqashshir). Ketidaktahuan terhadap hal-hal mendasar dalam agama (seperti kewajiban salat atau keesaan Allah) tidak diterima sebagai alasan.

3. Tidak Mengerti Konsekuensinya

Kondisi ini berkaitan erat dengan kesadaran saat berbicara atau bertindak:Jika murni salah ucap (lisan terpeleset): Seseorang tidak murtad jika ia tidak sengaja mengucapkan kalimat kufur karena terlalu panik, terlalu gembira, atau mengigau. Konsekuensi ucapan tersebut gugur karena tidak ada unsur kesengajaan dalam memilih kata.Jika sengaja mengucapkan tapi meremehkan efeknya: Seseorang tetap dihukumi murtad jika ia tahu arti kata tersebut buruk atau dilarang, tetapi ia tetap mengucapkannya karena merasa "ah, ini cuma kata-kata, tidak akan membuat saya keluar dari Islam". Meremehkan batasan iman justru menjadi indikator rusaknya keyakinan.

Penulis/Pewarta: Muhamad Basuki
Editor: Abu Halima
©2026 Al-Marji

TAGS: