Hukum Laki-laki Muslim Menikahi Wanita Musyrik, Ahli Kitab, atau Kafir
(Foto: spreadshirt.ie)
Wanita Musyrik
Agama Islam secara terang-terangan melarang laki-laki muslim menikahi wanita musyrik. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221, "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik".
Musyrik menurut syariat Islam merupakan tindakan menyekutukan Allah Swt. Mereka tidak mau mengesakan Allah Swt. Sedangkan orang kafir ialah orang yang ingkar dan tidak mau beriman kepada Allah Swt
Wanita Ahli Kitab
Istilah "ahli kitab" disebutkan secara langsung di dalam Al-Quran sebanyak 31 kali yang tersebar di 9 surat yang berbeda. Ulama empat mazhab berpendapat bahwa ahli kitab adalah mereka yang beragama Yahudi dan Nasrani.
Mengenai hukum menikahi wanita ahli kitab, terdapat dua pendapat yang berseberangan, yaitu ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Mayoritas ulama (Jumhur) membolehkan seorang laki-laki muslim menikah dengan perempuan ahli kitab. Menurut Jumhur, Surat al-Baqarah ayat 221 tersebut hanya berisi larangan menikahi perempuan musyrik. Dengan demikian, kaitannya dengan pernikahan, menurut Jumhur, musyrik dan ahli kitab adalah dua hal yang berbeda.
Konteksnya dengan pernikahan, kata musyrikat (perempuan musyrik) dalam ayat, tidak mencakup perempuan ahli kitab. Konsekuensinya, larangan menikahi perempuan musyrik (musyrikat) dalam ayat di atas juga tidak termasuk larangan menikahi perempuan ahli kitab (perempuan Yahudi dan Nasrani).
Pendapat berbeda dikemukakan oleh Abdullah bin Umar. Beliau berpendapat menikahi perempuan ahli kitab juga dilarang. Menurutnya, dalam konteks akidah ahli kitab dan musyrik adalah sama. Sama-sama tidak menyembah Allah. Secara tegas beliau mengatakan: “Allah telah mengharamkan perempuan-perempuan musyrik (musyrikat) untuk kaum muslimin. Dan, aku tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar selain seorang perempuan yang bertuhan kepada Isa atau bertuhan kepada seorang hamba dari hamba-hamba Allah.” Menurutnya, karena perempuan ahli kitab bertuhan kepada Isa (baca: Yesus), maka dia juga disebut musyrik.
Siapakah Orang Kafir Itu?
Orang kafir dalam syariat Islam adalah sebutan untuk umat non muslim yang terdiri dari kaum musyrikin dan ahli kitab, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
"Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata". (al-Bayyinah [98]:1)
Oleh karena itu, saat membicarakan hukum pernikahan dengan orang kafir berarti mencakup hukum pernikahan dengan kaum musyrikin dan pernikahan dengan ahli kitab. Artinya menikahi wanita kafir musyrik itu tidak boleh (haram) tapi kalau menikahi wanita kafir ahli kitab terjadi perbedaan pendapat seperti yang telah dibicarakan.***
Penulis/Pewarta: Muhamad Basuki
Editor: Abu Halima
©2025 Al-Marji
TAGS:
Baca Juga
- Terjemah Fathul Qarib - Hal yang Membatalkan Tayammum
- Terjemah Syarah Kitab Tijan Darori - Sifat Amanah bagi Rasul dan Lawannya
- Terjemah Kitab Mukhtarul Ahadis: 25. Menyebut-nyebut Nikmat
- Terjemah Kitab Mukhtarul Ahadis: 26. Sifat Allah dan Sifat Setan
- Terjemah Fathul Qarib - Bab Tayammum: Syarat-Syarat Tayammum
- Download e-Book (PDF) Terjemah Kitab Tafsir Ibnu Abbas
- Terjemahan Kitab at-Tadzkirah: Menalkinkan Mayat Dengan Kalimat La ilaha illallah
- Terjemah Kitab Mukhtarul Ahadis: 28. Dua Perkara yang Dibenci Manusia
- Terjemah Fathul Qarib - Beberapa Mandi yang Disunatkan
- Terjemahan Riyadhus Shalihin: Bab 16. Perintah Memelihara Sunnah dan Adab-adabnya